Rabu, 30 Mei 2012

Diposting oleh Yuni Hiziatun di 03.48 0 komentar
CLOUD COMPUTING

I.   Pengertian Cloud Computing

Menurut asal katanya cloud computing terdiri dari dua kata; cloud dan computing.
“Cloud” yang berarti awan, yang mana merepresentasikan “internet”, seperti yang kita ketahui bahwa simbol internet dalam dunia networking adalah awan/cloud. Sedangkan “Computing” berarti perhitungan atau proses komputasi.
Secara terminologi cloud computing berarti semua proses komputasi terjadi di awan/internet.

Dari sudut end-user, cloud computing berarti memindahkan semua layanan aplikasi dan sistem operasi dari desktop ke internet, hal ini berarti seorang user dapat menjalankan aplikasi dimanapun asalkan user terhubung dengan internet.
Jika menilik cloud computing dari segi perusahaan penyedia layanan ini (provider) mereka akan berlomba-lomba dalam menemukan metode yang paling efektif dalam mendistribusikan sistem dan menjadwal komputer server. Kunci dari infrastruktur untuk cloud computing adalah media penyimpanan dan metode komputasi untuk data yang berskala besar.

II. Jenis-jenis cloud computing dilihat dari segi skala penyediaan dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

1.   Public Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud computing dapat digunakan untuk umum. Term “public” disini juga tidak selalu diistilahkan dengan “free” atau gratis. Ada beberapa layanan public cloud yang berbayar misalnya Amazon. Dan term “public” juga tidak dapat diartikan bahwa data user akan dapat dilihat oleh siapa saja. User dapat mengatur hak akses untuk data-data mereka.
2.   Private Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud computing digunakan oleh satu organisasi tertentu untuk mendukung kelancaran proses bisnis mereka. Salah satu perbedaan antara private cloud dan public cloud adalah data dan proses dikelola sendiri oleh organisasi tersebut tanpa adanya pembatasan bandwidth jaringan, keamanan, dan kebutuhan-kebutuhan tertentu yang terkadang menjadi pre-requirement dalam public cloud.
3.   Hybrid Cloud
Merupakan perpaduan dari public cloud dan private cloud
4.   Community Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud computing digunakan oleh beberapa organisasi yang menjadi satu komunitas.

III. Ada beberapa keuntungan yang dapat dilihat dari perkembangan Cloud Computing ini, seperti :

1.    Lebih efisien karena menggunakan anggaran yang rendah untuk sumber daya
2.    Membuat lebih eglity, dengan mudah dapat berorientasi pada profit dan perkembangan yang cepat
3.    Membuat operasional dan manajemen lebih mudah, dimungkinkan karena system pribadi atau perusahaan yang terkoneksi dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah
4.    Menjadikan koloborasi yang terpecaya dan lebih ramping
5.    Membantu dalam menekan biaya operasi biaya modal pada saat kita meningkatkan reliability dan kritikal sistem informasi yang kita bangun.

IV. Kekurangan Cloud Computing

Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.


V. Cloud computing mempunyai 3 tingkatan layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
  1. Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
  2. Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
  3. Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.

 

Rabu, 16 Mei 2012

Diposting oleh Yuni Hiziatun di 23.16 0 komentar
SEJARAH PEMIKIR EKONOMI : ABU YUSUF


A.    Biografi Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
            Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi,atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho binAs-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-Amasy, Hisam bin Urwah, Muhammad binAbdurrahman bin Abi Laila, Muhammah bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah.Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa selama 17 tahun. Tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad binHanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman iilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Mahkamah Agung (Qadhi Al-Qhudhah).

B.     Karya-karya Abu Yusuf 
1.      Kitab al-Asar
Kitab ini memuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan gurunya, Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah dan pendapatnya sendiri serta menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.      Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa ibn Abi Laila
Kitab ini memuat pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka
3.      Kitab ar-Radd ala Siyar al-Auza
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad
4.      Kitab Adabu al-Qadhi.
Sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi).
5.      Kitab al-Maharij fi al-Haili.
Kitab ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang berkenaan dengannya.
6.      Kitab al-Jawami’.
Kitab ini banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan
7.      Kitab al-Kharaj 
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik

C.     Abu Yusuf dan Kebijakan Fiskal
            Beliau sangat menentang pajak atas tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi system pajak proporsional (proportional system) atas hasil pertanian. System proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam janka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Serta menekankan pentingnya prinsip keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan dan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beliau juga membahas teknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambilan keputusn dalam administrasi perpajakan.

D.    Kerangka Umum Kitab Al-Kharaj
            Al-Kharaj ditulis sebagai jawaban dari pertanyaan dari khalifah Harun Ar-Rasyidseputar keuangan negara yang brhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syari’at Islam yang dilakukan untuk mencegah kezaliman pada masyarakatdan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Serta membahas berbagai sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, usr, jizyah, dan shadaqah. Yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah Islamberdasarkan dalil-dalil naqliah
                Kontribusi yang lain adalah dengan menunjukan keunggulan sistem pajak proporsional (muqasamah) menggantikan sistem pajak tetap (misahah/wazifah) pada tanah. Beliau juagamenekankan pentingnya pngawasan pada petugas engumpul pajak untuk mencegah korupsi danmenghilangkan penindasan. Dalam penggunaan dana publik, beliau juga mengungkapkanpentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung produktivitas dalam meningkatkanpendapatan negara.

E.     Keuangan Publik Abu Yusuf
·         Pajak (kharaj)
      Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim, menurut Abu Yusuf, tanah yang akan dikenai pajak antara lain:
a.       Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam
·         Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
·         Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·         Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
b.      Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai
·         Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
·          Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
c.       Tanah taklukan
·         Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr
·         Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar Kharaj
·          Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
·         Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.

F.      Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
            Dalam kitab Al-Kharaj selain membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran Negara, buku ini juga membahas prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meski permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
            Pandangan masyarakt umum pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja, dengan kata lain bila hanya tersedia banyak barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang harga akah murah.
            Sementara menurut Abu Yusuf dalam Al-Kharaj mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Alloh (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah.
            Secara implisit bahwa harga bukan hanya ditetapkan oleh penawaran saja, tettapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Selain itu Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang dan lainnya.

Rabu, 30 Mei 2012

CLOUD COMPUTING

I.   Pengertian Cloud Computing

Menurut asal katanya cloud computing terdiri dari dua kata; cloud dan computing.
“Cloud” yang berarti awan, yang mana merepresentasikan “internet”, seperti yang kita ketahui bahwa simbol internet dalam dunia networking adalah awan/cloud. Sedangkan “Computing” berarti perhitungan atau proses komputasi.
Secara terminologi cloud computing berarti semua proses komputasi terjadi di awan/internet.

Dari sudut end-user, cloud computing berarti memindahkan semua layanan aplikasi dan sistem operasi dari desktop ke internet, hal ini berarti seorang user dapat menjalankan aplikasi dimanapun asalkan user terhubung dengan internet.
Jika menilik cloud computing dari segi perusahaan penyedia layanan ini (provider) mereka akan berlomba-lomba dalam menemukan metode yang paling efektif dalam mendistribusikan sistem dan menjadwal komputer server. Kunci dari infrastruktur untuk cloud computing adalah media penyimpanan dan metode komputasi untuk data yang berskala besar.

II. Jenis-jenis cloud computing dilihat dari segi skala penyediaan dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

1.   Public Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud computing dapat digunakan untuk umum. Term “public” disini juga tidak selalu diistilahkan dengan “free” atau gratis. Ada beberapa layanan public cloud yang berbayar misalnya Amazon. Dan term “public” juga tidak dapat diartikan bahwa data user akan dapat dilihat oleh siapa saja. User dapat mengatur hak akses untuk data-data mereka.
2.   Private Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud computing digunakan oleh satu organisasi tertentu untuk mendukung kelancaran proses bisnis mereka. Salah satu perbedaan antara private cloud dan public cloud adalah data dan proses dikelola sendiri oleh organisasi tersebut tanpa adanya pembatasan bandwidth jaringan, keamanan, dan kebutuhan-kebutuhan tertentu yang terkadang menjadi pre-requirement dalam public cloud.
3.   Hybrid Cloud
Merupakan perpaduan dari public cloud dan private cloud
4.   Community Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud computing digunakan oleh beberapa organisasi yang menjadi satu komunitas.

III. Ada beberapa keuntungan yang dapat dilihat dari perkembangan Cloud Computing ini, seperti :

1.    Lebih efisien karena menggunakan anggaran yang rendah untuk sumber daya
2.    Membuat lebih eglity, dengan mudah dapat berorientasi pada profit dan perkembangan yang cepat
3.    Membuat operasional dan manajemen lebih mudah, dimungkinkan karena system pribadi atau perusahaan yang terkoneksi dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah
4.    Menjadikan koloborasi yang terpecaya dan lebih ramping
5.    Membantu dalam menekan biaya operasi biaya modal pada saat kita meningkatkan reliability dan kritikal sistem informasi yang kita bangun.

IV. Kekurangan Cloud Computing

Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.


V. Cloud computing mempunyai 3 tingkatan layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
  1. Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
  2. Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
  3. Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.

 

Rabu, 16 Mei 2012

SEJARAH PEMIKIR EKONOMI : ABU YUSUF


A.    Biografi Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
            Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi,atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho binAs-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-Amasy, Hisam bin Urwah, Muhammad binAbdurrahman bin Abi Laila, Muhammah bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah.Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa selama 17 tahun. Tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad binHanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman iilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Mahkamah Agung (Qadhi Al-Qhudhah).

B.     Karya-karya Abu Yusuf 
1.      Kitab al-Asar
Kitab ini memuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan gurunya, Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah dan pendapatnya sendiri serta menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.      Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa ibn Abi Laila
Kitab ini memuat pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka
3.      Kitab ar-Radd ala Siyar al-Auza
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad
4.      Kitab Adabu al-Qadhi.
Sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi).
5.      Kitab al-Maharij fi al-Haili.
Kitab ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang berkenaan dengannya.
6.      Kitab al-Jawami’.
Kitab ini banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan
7.      Kitab al-Kharaj 
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik

C.     Abu Yusuf dan Kebijakan Fiskal
            Beliau sangat menentang pajak atas tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi system pajak proporsional (proportional system) atas hasil pertanian. System proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam janka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Serta menekankan pentingnya prinsip keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan dan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beliau juga membahas teknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambilan keputusn dalam administrasi perpajakan.

D.    Kerangka Umum Kitab Al-Kharaj
            Al-Kharaj ditulis sebagai jawaban dari pertanyaan dari khalifah Harun Ar-Rasyidseputar keuangan negara yang brhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syari’at Islam yang dilakukan untuk mencegah kezaliman pada masyarakatdan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Serta membahas berbagai sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, usr, jizyah, dan shadaqah. Yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah Islamberdasarkan dalil-dalil naqliah
                Kontribusi yang lain adalah dengan menunjukan keunggulan sistem pajak proporsional (muqasamah) menggantikan sistem pajak tetap (misahah/wazifah) pada tanah. Beliau juagamenekankan pentingnya pngawasan pada petugas engumpul pajak untuk mencegah korupsi danmenghilangkan penindasan. Dalam penggunaan dana publik, beliau juga mengungkapkanpentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung produktivitas dalam meningkatkanpendapatan negara.

E.     Keuangan Publik Abu Yusuf
·         Pajak (kharaj)
      Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim, menurut Abu Yusuf, tanah yang akan dikenai pajak antara lain:
a.       Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam
·         Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
·         Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·         Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
b.      Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai
·         Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
·          Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
c.       Tanah taklukan
·         Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr
·         Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar Kharaj
·          Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
·         Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.

F.      Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
            Dalam kitab Al-Kharaj selain membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran Negara, buku ini juga membahas prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meski permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
            Pandangan masyarakt umum pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja, dengan kata lain bila hanya tersedia banyak barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang harga akah murah.
            Sementara menurut Abu Yusuf dalam Al-Kharaj mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Alloh (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah.
            Secara implisit bahwa harga bukan hanya ditetapkan oleh penawaran saja, tettapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Selain itu Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang dan lainnya.
 

yuni hiziatun Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea