Selasa, 19 Maret 2013

STANDAR AUDITING

Diposting oleh Yuni Hiziatun di 02.33
STANDAR AUDITING

            Standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas 10 (10 standar auditing yang berlaku umum)standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. Di Indonesia standar auditing di tetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Standar auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

A. Standar Umum
standar umum menekankan pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
1.     Latihan teknis dan keahlian profesi
Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2.    Sikap Independen
Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.    Kemahiran seksama
Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1.     Rencana dan supervisi
Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
2.    Pengendalian Intern
Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
3.    Bukti yang cukup kompeten
Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1.     Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.    Ketidak Konsistenan
Auditor harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3.    Pengungkapan Informasi
Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
4.    Opini Keseluruhan
Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan maka auditor harus harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka auditor harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor dalam laporan auditor. 

0 komentar:

Posting Komentar

Selasa, 19 Maret 2013

STANDAR AUDITING

STANDAR AUDITING

            Standar auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas 10 (10 standar auditing yang berlaku umum)standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. Di Indonesia standar auditing di tetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Standar auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

A. Standar Umum
standar umum menekankan pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
1.     Latihan teknis dan keahlian profesi
Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2.    Sikap Independen
Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.    Kemahiran seksama
Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1.     Rencana dan supervisi
Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
2.    Pengendalian Intern
Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang sifat, waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
3.    Bukti yang cukup kompeten
Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1.     Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.    Ketidak Konsistenan
Auditor harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3.    Pengungkapan Informasi
Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
4.    Opini Keseluruhan
Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan maka auditor harus harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka auditor harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor dalam laporan auditor. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

yuni hiziatun Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea