STANDAR
AUDITING
Standar
auditing merupakan pedoman umum untuk membantu auditor dalam audit atas laporan
keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas 10 (10 standar auditing yang
berlaku umum)standar
yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA), dengan demikian
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum
dalam standar auditing. Di Indonesia standar auditing di tetapkan dan disahkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Standar auditing yang berlaku umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
A. Standar Umum
standar umum
menekankan pentingnya kualitas pribadi yang harus dimiliki auditor.
1. Latihan teknis dan keahlian profesi
Audit harus
dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2. Sikap Independen
Auditor
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang
berhubungan dengan audit.
3. Kemahiran seksama
Auditor
harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun
laporan.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Rencana dan supervisi
Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten
sebagaimana mestinya.
2. Pengendalian Intern
Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya,
termasuk pengendalian internal, untuk menilai risiko salah saji yang material
dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan dan untuk merancang
sifat, waktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
3. Bukti yang cukup kompeten
Auditor
harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit
agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan
keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
1. Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
Auditor
harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Ketidak Konsistenan
Auditor
harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan Informasi
Jika auditor
menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai maka auditor harus
menyatakannya dalam laporan auditor.
4. Opini Keseluruhan
Auditor
harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau
menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor.
Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan maka auditor harus
harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam
semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka
auditor harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor dalam laporan auditor.
0 komentar:
Posting Komentar