Rabu, 16 Mei 2012

Diposting oleh Yuni Hiziatun di 23.16
SEJARAH PEMIKIR EKONOMI : ABU YUSUF


A.    Biografi Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
            Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi,atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho binAs-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-Amasy, Hisam bin Urwah, Muhammad binAbdurrahman bin Abi Laila, Muhammah bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah.Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa selama 17 tahun. Tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad binHanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman iilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Mahkamah Agung (Qadhi Al-Qhudhah).

B.     Karya-karya Abu Yusuf 
1.      Kitab al-Asar
Kitab ini memuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan gurunya, Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah dan pendapatnya sendiri serta menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.      Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa ibn Abi Laila
Kitab ini memuat pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka
3.      Kitab ar-Radd ala Siyar al-Auza
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad
4.      Kitab Adabu al-Qadhi.
Sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi).
5.      Kitab al-Maharij fi al-Haili.
Kitab ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang berkenaan dengannya.
6.      Kitab al-Jawami’.
Kitab ini banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan
7.      Kitab al-Kharaj 
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik

C.     Abu Yusuf dan Kebijakan Fiskal
            Beliau sangat menentang pajak atas tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi system pajak proporsional (proportional system) atas hasil pertanian. System proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam janka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Serta menekankan pentingnya prinsip keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan dan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beliau juga membahas teknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambilan keputusn dalam administrasi perpajakan.

D.    Kerangka Umum Kitab Al-Kharaj
            Al-Kharaj ditulis sebagai jawaban dari pertanyaan dari khalifah Harun Ar-Rasyidseputar keuangan negara yang brhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syari’at Islam yang dilakukan untuk mencegah kezaliman pada masyarakatdan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Serta membahas berbagai sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, usr, jizyah, dan shadaqah. Yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah Islamberdasarkan dalil-dalil naqliah
                Kontribusi yang lain adalah dengan menunjukan keunggulan sistem pajak proporsional (muqasamah) menggantikan sistem pajak tetap (misahah/wazifah) pada tanah. Beliau juagamenekankan pentingnya pngawasan pada petugas engumpul pajak untuk mencegah korupsi danmenghilangkan penindasan. Dalam penggunaan dana publik, beliau juga mengungkapkanpentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung produktivitas dalam meningkatkanpendapatan negara.

E.     Keuangan Publik Abu Yusuf
·         Pajak (kharaj)
      Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim, menurut Abu Yusuf, tanah yang akan dikenai pajak antara lain:
a.       Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam
·         Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
·         Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·         Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
b.      Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai
·         Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
·          Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
c.       Tanah taklukan
·         Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr
·         Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar Kharaj
·          Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
·         Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.

F.      Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
            Dalam kitab Al-Kharaj selain membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran Negara, buku ini juga membahas prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meski permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
            Pandangan masyarakt umum pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja, dengan kata lain bila hanya tersedia banyak barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang harga akah murah.
            Sementara menurut Abu Yusuf dalam Al-Kharaj mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Alloh (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah.
            Secara implisit bahwa harga bukan hanya ditetapkan oleh penawaran saja, tettapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Selain itu Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang dan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Rabu, 16 Mei 2012

SEJARAH PEMIKIR EKONOMI : ABU YUSUF


A.    Biografi Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
            Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi,atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho binAs-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-Amasy, Hisam bin Urwah, Muhammad binAbdurrahman bin Abi Laila, Muhammah bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah.Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifa selama 17 tahun. Tokoh besar yang menjadi muridnya adalah Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad binHanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi, Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Sebagai salah satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman iilmunya, Khalifah Dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Mahkamah Agung (Qadhi Al-Qhudhah).

B.     Karya-karya Abu Yusuf 
1.      Kitab al-Asar
Kitab ini memuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan gurunya, Ia mengemukakan pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah dan pendapatnya sendiri serta menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat mereka.
2.      Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa ibn Abi Laila
Kitab ini memuat pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka
3.      Kitab ar-Radd ala Siyar al-Auza
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar perang dan jihad
4.      Kitab Adabu al-Qadhi.
Sebuah kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang hakim (Qadhi).
5.      Kitab al-Maharij fi al-Haili.
Kitab ini memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang berkenaan dengannya.
6.      Kitab al-Jawami’.
Kitab ini banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan
7.      Kitab al-Kharaj 
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik

C.     Abu Yusuf dan Kebijakan Fiskal
            Beliau sangat menentang pajak atas tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi system pajak proporsional (proportional system) atas hasil pertanian. System proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam janka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Serta menekankan pentingnya prinsip keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan dan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beliau juga membahas teknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambilan keputusn dalam administrasi perpajakan.

D.    Kerangka Umum Kitab Al-Kharaj
            Al-Kharaj ditulis sebagai jawaban dari pertanyaan dari khalifah Harun Ar-Rasyidseputar keuangan negara yang brhubungan dengan permasalahan pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syari’at Islam yang dilakukan untuk mencegah kezaliman pada masyarakatdan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Serta membahas berbagai sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, usr, jizyah, dan shadaqah. Yang dilengkapi dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai dengan syariah Islamberdasarkan dalil-dalil naqliah
                Kontribusi yang lain adalah dengan menunjukan keunggulan sistem pajak proporsional (muqasamah) menggantikan sistem pajak tetap (misahah/wazifah) pada tanah. Beliau juagamenekankan pentingnya pngawasan pada petugas engumpul pajak untuk mencegah korupsi danmenghilangkan penindasan. Dalam penggunaan dana publik, beliau juga mengungkapkanpentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung produktivitas dalam meningkatkanpendapatan negara.

E.     Keuangan Publik Abu Yusuf
·         Pajak (kharaj)
      Kharaj adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim, menurut Abu Yusuf, tanah yang akan dikenai pajak antara lain:
a.       Wilayah lain (di luar Arab) di bawah kekuasaan Islam
·         Wilayah yang diperoleh melalui peperangan.
·         Wilayah yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·         Wilayah yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
b.      Wilayah yang berada di bawah perjanjian damai
·         Penduduk yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
·          Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
c.       Tanah taklukan
·         Penduduk yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr
·         Tanah taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar Kharaj
·          Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka tanah tersebut dipungut Usyr.
·         Tanah yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.

F.      Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
            Dalam kitab Al-Kharaj selain membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran Negara, buku ini juga membahas prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meski permintaan dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
            Pandangan masyarakt umum pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja, dengan kata lain bila hanya tersedia banyak barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang harga akah murah.
            Sementara menurut Abu Yusuf dalam Al-Kharaj mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Alloh (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah.
            Secara implisit bahwa harga bukan hanya ditetapkan oleh penawaran saja, tettapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Selain itu Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

yuni hiziatun Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea