Blog List
Rabu, 11 Juli 2012
Rabu, 30 Mei 2012
CLOUD COMPUTING
I.
Pengertian Cloud Computing
“Cloud” yang berarti awan, yang mana
merepresentasikan “internet”, seperti yang kita ketahui bahwa simbol internet
dalam dunia networking adalah awan/cloud.
Sedangkan “Computing” berarti perhitungan atau proses komputasi.
Secara terminologi cloud computing
berarti semua proses komputasi terjadi di awan/internet.
Dari sudut end-user, cloud computing
berarti memindahkan semua layanan aplikasi dan sistem operasi dari desktop ke
internet, hal ini berarti seorang user dapat menjalankan aplikasi dimanapun
asalkan user terhubung dengan internet.
Jika menilik cloud computing dari segi
perusahaan penyedia layanan ini (provider) mereka akan berlomba-lomba dalam
menemukan metode yang paling efektif dalam mendistribusikan sistem dan
menjadwal komputer server. Kunci dari infrastruktur untuk cloud computing
adalah media penyimpanan dan metode komputasi untuk data yang berskala besar.
II. Jenis-jenis cloud computing dilihat
dari segi skala penyediaan dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1. Public Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud
computing dapat digunakan untuk umum. Term “public” disini juga tidak selalu
diistilahkan dengan “free” atau gratis. Ada beberapa layanan public cloud yang
berbayar misalnya Amazon. Dan term “public” juga tidak dapat diartikan bahwa
data user akan dapat dilihat oleh siapa saja. User dapat mengatur hak akses
untuk data-data mereka.
2. Private Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud
computing digunakan oleh satu organisasi tertentu untuk mendukung kelancaran
proses bisnis mereka. Salah satu perbedaan antara private cloud dan public
cloud adalah data dan proses dikelola sendiri oleh organisasi tersebut tanpa
adanya pembatasan bandwidth jaringan, keamanan, dan kebutuhan-kebutuhan
tertentu yang terkadang menjadi pre-requirement dalam public cloud.
3. Hybrid Cloud
Merupakan perpaduan dari public cloud
dan private cloud
4. Community Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud
computing digunakan oleh beberapa organisasi yang menjadi satu komunitas.
III. Ada beberapa keuntungan yang dapat
dilihat dari perkembangan Cloud Computing ini, seperti :
1.
Lebih efisien karena menggunakan anggaran
yang rendah untuk sumber daya
2.
Membuat lebih eglity, dengan mudah dapat
berorientasi pada profit dan perkembangan yang cepat
3.
Membuat operasional dan manajemen lebih
mudah, dimungkinkan karena system pribadi atau perusahaan yang terkoneksi dalam
satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah
4.
Menjadikan koloborasi yang terpecaya dan
lebih ramping
5.
Membantu dalam menekan biaya operasi biaya
modal pada saat kita meningkatkan reliability dan kritikal sistem informasi
yang kita bangun.
IV. Kekurangan Cloud Computing
Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama
sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang
menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya.
Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing.
Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan
akan mengalami kerugian besar.
V. Cloud computing mempunyai 3 tingkatan
layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
- Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
- Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
- Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.
Rabu, 16 Mei 2012
SEJARAH PEMIKIR EKONOMI : ABU YUSUF
A. Biografi
Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin
Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi,atau yang lebih
dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan
meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf menimba berbagai ilmu
kepada ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho binAs-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisam
bin Urwah, Muhammad binAbdurrahman bin Abi Laila, Muhammah bin Ishaq bin Yassar
bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah.Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada
Abu Hanifa selama 17 tahun.
Tokoh besar yang menjadi muridnya adalah
Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad binHanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi,
Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Sebagai salah
satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman iilmunya, Khalifah Dinasti
Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Mahkamah Agung
(Qadhi Al-Qhudhah).
B. Karya-karya Abu Yusuf
1. Kitab al-Asar
Kitab ini memuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan
gurunya, Ia mengemukakan
pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah dan pendapatnya sendiri serta menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat
mereka.
2. Kitab Ikhtilaf
Abi Hanifah wa ibn Abi Laila
Kitab ini memuat pendapat Imam Abu
Hanifah dan Ibnu Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka
3. Kitab ar-Radd ‘ala Siyar
al-Auza’i
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu
Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa
kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar
perang dan jihad
4. Kitab Adabu al-Qadhi.
Sebuah
kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang
hakim (Qadhi).
5. Kitab al-Maharij fi al-Haili.
Kitab ini
memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang
berkenaan dengannya.
6. Kitab al-Jawami’.
Kitab ini
banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan
7. Kitab
al-Kharaj
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain
kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan
fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam
menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak
di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau
dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik
C. Abu
Yusuf dan Kebijakan Fiskal
Beliau sangat menentang pajak atas
tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi
system pajak proporsional (proportional
system) atas hasil pertanian. System proporsional ini lebih mencerminkan
rasa keadilan serta mampu menjadi automatic
stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam janka panjang perekonomian
tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Serta menekankan pentingnya prinsip
keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam
perpajakan dan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beliau
juga membahas teknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi
pengambilan keputusn dalam administrasi perpajakan.
D. Kerangka
Umum Kitab Al-Kharaj
Al-Kharaj ditulis sebagai jawaban dari
pertanyaan dari khalifah Harun Ar-Rasyidseputar keuangan negara yang brhubungan dengan permasalahan
pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syari’at
Islam yang dilakukan untuk mencegah kezaliman pada masyarakatdan untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Serta membahas berbagai
sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, usr, jizyah, dan shadaqah. Yang dilengkapi
dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis
harta tersebut sesuai dengan syariah Islamberdasarkan dalil-dalil naqliah
Kontribusi yang lain adalah
dengan menunjukan keunggulan sistem pajak proporsional (muqasamah)
menggantikan sistem pajak tetap (misahah/wazifah) pada tanah. Beliau juagamenekankan pentingnya pngawasan pada
petugas engumpul pajak untuk mencegah korupsi danmenghilangkan
penindasan. Dalam penggunaan dana publik, beliau juga mengungkapkanpentingnya pembangunan infrastruktur untuk
mendukung produktivitas dalam meningkatkanpendapatan negara.
E. Keuangan
Publik Abu Yusuf
·
Pajak
(kharaj)
Kharaj
adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim, menurut Abu Yusuf, tanah yang
akan dikenai pajak antara lain:
a. Wilayah lain (di luar Arab) di bawah
kekuasaan Islam
·
Wilayah
yang diperoleh melalui peperangan.
·
Wilayah
yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·
Wilayah
yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
b.
Wilayah
yang berada di bawah perjanjian damai
·
Penduduk
yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
·
Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
c.
Tanah
taklukan
·
Penduduk
yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap
menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr
·
Tanah
taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar
Kharaj
·
Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka
tanah tersebut dipungut Usyr.
·
Tanah
yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.
F.
Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
Dalam kitab Al-Kharaj selain
membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran Negara, buku ini juga
membahas prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum
permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meski permintaan
dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
Pandangan masyarakt umum pada masa
itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya
saja, dengan kata lain bila hanya tersedia banyak barang, maka harga akan
mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang harga akah murah.
Sementara menurut Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang
dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat
diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan
karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Alloh (sunnatullah).
Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah.
Secara implisit bahwa harga bukan
hanya ditetapkan oleh penawaran saja, tettapi juga permintaan terhadap barang
tersebut. Selain itu Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain
yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar di negara
itu, penimbunan atau penahanan suatu barang dan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Rabu, 11 Juli 2012
Rabu, 30 Mei 2012
CLOUD COMPUTING
I.
Pengertian Cloud Computing
“Cloud” yang berarti awan, yang mana
merepresentasikan “internet”, seperti yang kita ketahui bahwa simbol internet
dalam dunia networking adalah awan/cloud.
Sedangkan “Computing” berarti perhitungan atau proses komputasi.
Secara terminologi cloud computing
berarti semua proses komputasi terjadi di awan/internet.
Dari sudut end-user, cloud computing
berarti memindahkan semua layanan aplikasi dan sistem operasi dari desktop ke
internet, hal ini berarti seorang user dapat menjalankan aplikasi dimanapun
asalkan user terhubung dengan internet.
Jika menilik cloud computing dari segi
perusahaan penyedia layanan ini (provider) mereka akan berlomba-lomba dalam
menemukan metode yang paling efektif dalam mendistribusikan sistem dan
menjadwal komputer server. Kunci dari infrastruktur untuk cloud computing
adalah media penyimpanan dan metode komputasi untuk data yang berskala besar.
II. Jenis-jenis cloud computing dilihat
dari segi skala penyediaan dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1. Public Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud
computing dapat digunakan untuk umum. Term “public” disini juga tidak selalu
diistilahkan dengan “free” atau gratis. Ada beberapa layanan public cloud yang
berbayar misalnya Amazon. Dan term “public” juga tidak dapat diartikan bahwa
data user akan dapat dilihat oleh siapa saja. User dapat mengatur hak akses
untuk data-data mereka.
2. Private Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud
computing digunakan oleh satu organisasi tertentu untuk mendukung kelancaran
proses bisnis mereka. Salah satu perbedaan antara private cloud dan public
cloud adalah data dan proses dikelola sendiri oleh organisasi tersebut tanpa
adanya pembatasan bandwidth jaringan, keamanan, dan kebutuhan-kebutuhan
tertentu yang terkadang menjadi pre-requirement dalam public cloud.
3. Hybrid Cloud
Merupakan perpaduan dari public cloud
dan private cloud
4. Community Cloud
Infrastruktur dan layanan cloud
computing digunakan oleh beberapa organisasi yang menjadi satu komunitas.
III. Ada beberapa keuntungan yang dapat
dilihat dari perkembangan Cloud Computing ini, seperti :
1.
Lebih efisien karena menggunakan anggaran
yang rendah untuk sumber daya
2.
Membuat lebih eglity, dengan mudah dapat
berorientasi pada profit dan perkembangan yang cepat
3.
Membuat operasional dan manajemen lebih
mudah, dimungkinkan karena system pribadi atau perusahaan yang terkoneksi dalam
satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah
4.
Menjadikan koloborasi yang terpecaya dan
lebih ramping
5.
Membantu dalam menekan biaya operasi biaya
modal pada saat kita meningkatkan reliability dan kritikal sistem informasi
yang kita bangun.
IV. Kekurangan Cloud Computing
Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama
sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang
menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya.
Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing.
Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan
akan mengalami kerugian besar.
V. Cloud computing mempunyai 3 tingkatan
layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
- Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
- Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
- Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.
Rabu, 16 Mei 2012
SEJARAH PEMIKIR EKONOMI : ABU YUSUF
A. Biografi
Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin
Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi,atau yang lebih
dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan
meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Abu Yusuf menimba berbagai ilmu
kepada ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho binAs-Saib Al-Kufi, Sulaiman bin Mahran Al-A’masy, Hisam
bin Urwah, Muhammad binAbdurrahman bin Abi Laila, Muhammah bin Ishaq bin Yassar
bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah.Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada
Abu Hanifa selama 17 tahun.
Tokoh besar yang menjadi muridnya adalah
Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, Ahmad binHanbal, Yazid bin Harun Al-Wasithi,
Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lui dan Yahya bin Adam Al-Qarasy. Sebagai salah
satu bentuk penghormatan dan pengakuan pemerintah atas keluasan dan kedalaman iilmunya, Khalifah Dinasti
Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid, mengangkat Abu Yusuf sebagai Mahkamah Agung
(Qadhi Al-Qhudhah).
B. Karya-karya Abu Yusuf
1. Kitab al-Asar
Kitab ini memuat hadis yang diriwayatkan dari ayah dan
gurunya, Ia mengemukakan
pendapat gurunya, Imam Abu Hanifah dan pendapatnya sendiri serta menjelaskan sebab terjadinya perbedaan pendapat
mereka.
2. Kitab Ikhtilaf
Abi Hanifah wa ibn Abi Laila
Kitab ini memuat pendapat Imam Abu
Hanifah dan Ibnu Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka
3. Kitab ar-Radd ‘ala Siyar
al-Auza’i
Kitab ini memuat beberapa pendapat dan pandangan Abu
Yusuf tentang beberapa hukum Islam yang merupakan himpunan dari beberapa
kritikan dan sanggahan-sanggahan beliau terhadap pendapat al-Auza’i di seputar
perang dan jihad
4. Kitab Adabu al-Qadhi.
Sebuah
kitab yang memuat tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang
hakim (Qadhi).
5. Kitab al-Maharij fi al-Haili.
Kitab ini
memuat tentang kajian biologi, tentang binatang-binatang dan hal-hal yang
berkenaan dengannya.
6. Kitab al-Jawami’.
Kitab ini
banyak memuat tentang hal yang berkenaan dengan pendidikan
7. Kitab
al-Kharaj
Kitab ini merupakan karya monumental beliau. Selain
kitab ini memuat tentang banyak masalah-masalah yang erat kaitannya dengan
fenomena-fenomena sosial, kitab ini pun telah dijadikan sebagai panduan dalam
menentukan kebijakan perekonomian pada masa dinasti Abbasiyyah, terutama sejak
di bawah pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid. Dengan kitab ini pulalah beliau
dinobatkan menjadi faqih dan juga sebagai tokoh ekonomi muslim klasik
C. Abu
Yusuf dan Kebijakan Fiskal
Beliau sangat menentang pajak atas
tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lump sum system) atas tanah menjadi
system pajak proporsional (proportional
system) atas hasil pertanian. System proporsional ini lebih mencerminkan
rasa keadilan serta mampu menjadi automatic
stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam janka panjang perekonomian
tidak akan berfluktuasi terlalu tajam. Serta menekankan pentingnya prinsip
keadilan, kewajaran, dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam
perpajakan dan perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara. Beliau
juga membahas teknik dan system pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi
pengambilan keputusn dalam administrasi perpajakan.
D. Kerangka
Umum Kitab Al-Kharaj
Al-Kharaj ditulis sebagai jawaban dari
pertanyaan dari khalifah Harun Ar-Rasyidseputar keuangan negara yang brhubungan dengan permasalahan
pajak, administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syari’at
Islam yang dilakukan untuk mencegah kezaliman pada masyarakatdan untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Serta membahas berbagai
sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, usr, jizyah, dan shadaqah. Yang dilengkapi
dengan cara-cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis
harta tersebut sesuai dengan syariah Islamberdasarkan dalil-dalil naqliah
Kontribusi yang lain adalah
dengan menunjukan keunggulan sistem pajak proporsional (muqasamah)
menggantikan sistem pajak tetap (misahah/wazifah) pada tanah. Beliau juagamenekankan pentingnya pngawasan pada
petugas engumpul pajak untuk mencegah korupsi danmenghilangkan
penindasan. Dalam penggunaan dana publik, beliau juga mengungkapkanpentingnya pembangunan infrastruktur untuk
mendukung produktivitas dalam meningkatkanpendapatan negara.
E. Keuangan
Publik Abu Yusuf
·
Pajak
(kharaj)
Kharaj
adalah pajak tanah yang dipungut dari non muslim, menurut Abu Yusuf, tanah yang
akan dikenai pajak antara lain:
a. Wilayah lain (di luar Arab) di bawah
kekuasaan Islam
·
Wilayah
yang diperoleh melalui peperangan.
·
Wilayah
yang diperoleh melalui perjanjian damai.
·
Wilayah
yang dimiliki muslim diluar Arab. (mebayar Usyr)
b.
Wilayah
yang berada di bawah perjanjian damai
·
Penduduk
yang kemudian masuk Islam (membayar Usyr)
·
Penduduk yang tidak memeluk Islam (membayar Kharaj)
c.
Tanah
taklukan
·
Penduduk
yang masuk Islam sebelum kekalahan, maka tanah yang mereka miliki akan tetap
menjadi milik mereka dan harus membayar Usyr
·
Tanah
taklukan tidak diserahkan dan tetap dimiliki dzimmi, maka wajib membayar
Kharaj
·
Tanah yang dibagikan kepada para pejuang, maka
tanah tersebut dipungut Usyr.
·
Tanah
yang ditahan Negara, maka kemungkinan jenis pajaknya adalah Usyr dan Kharaj.
F.
Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf
Dalam kitab Al-Kharaj selain
membahas tentang prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran Negara, buku ini juga
membahas prinsip dasar mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum
permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meski permintaan
dan penawaran ini tidak dikatakan secara eksplisit.
Pandangan masyarakt umum pada masa
itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya
saja, dengan kata lain bila hanya tersedia banyak barang, maka harga akan
mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang harga akah murah.
Sementara menurut Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj mengatakan “tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang
dapat dipastikan, hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak dapat
diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan
karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Alloh (sunnatullah).
Kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah.
Secara implisit bahwa harga bukan
hanya ditetapkan oleh penawaran saja, tettapi juga permintaan terhadap barang
tersebut. Selain itu Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain
yang juga turut mempengaruhi harga misalnya jumlah uang yang beredar di negara
itu, penimbunan atau penahanan suatu barang dan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

