Laporan Keangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan
laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah pusat (Menteri Keuangan)
berdasarkan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). LKPP
ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Lampiran II (PSAP Berbasis
Kas Menuju Akrual).
Dimana untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja,
transfer,
dan pembiayaan disusun dan disajikan dengan basis kas serta untuk pengakuan
pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas dana disusun dan disajikan dengan basis
akrual.
Komponen-komponen dalam laporan keuangan
pemerintah pusat terdiri dari
1. Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan dan Belanjaan Negara
(APBN)
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas (LAK)
4. Catatan Atas Laporan Keuangan.
1. Laporan Realisasi APBN
Laporan Realisasi
Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah yang menunjukan ketaatan
terhadap APBN dan menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber
daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode
pelaporan, mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah yang menunjukan ketaatan
terhadap APBN.
berikut ini perkembangan Laporan Realisasi APBN
Laporan Realisasi
Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan
2. Neraca
Neraca
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos
berikut:
a.
kas dan setara kas;
b.
investasi jangka pendek;
c.
piutang pajak dan bukan pajak;
d.
persediaan;
e.
investasi jangka panjang;
f.
aset tetap;
g.
kewajiban jangka pendek;
h.
kewajiban jangka panjang;
i.
ekuitas dana
berikut merupakan perkembangan Neraca RI lima tahun terakhir
3. Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Arus Kas
menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan, perubahan kas dan setara kas
selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan.
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan,
pembiayaan, dan nonanggaran.
berikut merupakan perkembangan Laporan Arus Kas
4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan
Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan
informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan
Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos
yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan
adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban
kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
download link LKPP 2011 (audited) http://www.scribd.com/doc/106421689/LKPP-2011-Audited
download link LKPP 2012 (unaudited) http://www.scribd.com/doc/106422881/LKPP-2012-smt1-unaudited